Mahasiswa PPKn Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta Kunjungi MK
Para mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/2) pagi. Tujuan kedatangan mereka untuk mengenal lebih dekat, termasuk memahami wewenang maupun kewajiban MK, serta proses bercaranya melalui pemaparan langsung hakim konstitusi. Hakim Konstitusi M. Alim menerima kehadiran mereka dan berlanjut dengan penyajian kuliah singkat seputar “Negara Hukum, Asas-Asas Peradilan dan Proses Beracara di Mahkamah Konstitusi”.
Hakim M. Alim antara lain menerangkan kewenangan-kewenangan dari MK, sesuai Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945. Utamanya, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar (UUD).
“Pengujian konstitusional tak selamanya diserahkan kepada pengadilan. Dalam TAP MPR No. III/MPR/2000, pengujian UU terhadap UUD menjadi kewenangan MPR. Kewenangan menguji UU terhadap UUD yang diberikan kepada pengadilan, dalam hal ini kepada MK disebut judicial review,” urai Alim.
Wewenang berikut MK, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD. Misalnya, kalau terjadi sengketa kewenangan DPR dan DPD, karena kedua lembaga tersebut kewenangannya diberikan oleh UUD.
“Dalam setiap perselisihan, semua pihak merasa benar. Meskipun demikian, pihak mana yang benar, tidak dapat ditentukan oleh para pihak. Sebab tentulah kepentingan para pihak yang menjadi ukurannya. Oleh karena itulah, untuk menentukan pihak yang benar dalam suatu perselisihan diserahkan kepada pengadilan, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi,” jelas Alim.
MK juga memiliki wewenang memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Selain itu, ada kewajiban MK yaitu memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.
Pada kesempatan itu, Alim menjelaskan ketentuan Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 yang menetapkan bahwa kedaulatan atau kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, yang dalam ilmu politik dikenal dengan sebutan kedaulatan rakyat atau demokrasi.
“Dalam UUD 1945, selain Pasal 1 Ayat (2) di atas, ada dua tempat lagi yang bermakna kedaulatan rakyat atau demokrasi, yaitu aline keempat Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi, ‘… yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat’ dan sila keempat dari Pancasila yakni Kerakyatan yang dipimpin oleh khidmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan,” papar Alim.
Alim melanjutkan, ada pula istilah nomokrasi. Kata ‘nomokrasi’ berasal dari kata nomoi yang berarti hukum dan karatein atau kratos yang bermakna kuasa. Jadi, nomokrasi dipahami sebagai kedaulatan hukum.
“Secara ringkas, berdasarkan ketentuan Pasal 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara hukum demokratis atau negara demokrasi yang berdasar hukum yang mengutamakan kepentingan hukum,” pungkas Alim dalam paparannya. (Nano Tresna A./mh)
Sumber: mahkamahkonstitusi.go.id