Praktik Pembinaan PMR di Sekolah
Untuk mahasiswa PPKn yang mengambil mata kuliah PMR, berikut ini disampaikan daftar sekolah dan pembagian kelompok.
Download PEMBAGIAN KELOMPOK PRAKTEK PENGAJARAN EKSKUL PMR dan Materi Pembinaan Praktik PMR
Untuk mahasiswa PPKn yang mengambil mata kuliah PMR, berikut ini disampaikan daftar sekolah dan pembagian kelompok.
Download PEMBAGIAN KELOMPOK PRAKTEK PENGAJARAN EKSKUL PMR dan Materi Pembinaan Praktik PMR
Para mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/2) pagi. Tujuan kedatangan mereka untuk mengenal lebih dekat, termasuk memahami wewenang maupun kewajiban MK, serta proses bercaranya melalui pemaparan langsung hakim konstitusi. Hakim Konstitusi M. Alim menerima kehadiran mereka dan berlanjut dengan penyajian kuliah singkat seputar “Negara Hukum, Asas-Asas Peradilan dan Proses Beracara di Mahkamah Konstitusi”.
Hakim M. Alim antara lain menerangkan kewenangan-kewenangan dari MK, sesuai Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945. Utamanya, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar (UUD).
“Pengujian konstitusional tak selamanya diserahkan kepada pengadilan. Dalam TAP MPR No. III/MPR/2000, pengujian UU terhadap UUD menjadi kewenangan MPR. Kewenangan menguji UU terhadap UUD yang diberikan kepada pengadilan, dalam hal ini kepada MK disebut judicial review,” urai Alim.
Wewenang berikut MK, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD. Misalnya, kalau terjadi sengketa kewenangan DPR dan DPD, karena kedua lembaga tersebut kewenangannya diberikan oleh UUD.
“Dalam setiap perselisihan, semua pihak merasa benar. Meskipun demikian, pihak mana yang benar, tidak dapat ditentukan oleh para pihak. Sebab tentulah kepentingan para pihak yang menjadi ukurannya. Oleh karena itulah, untuk menentukan pihak yang benar dalam suatu perselisihan diserahkan kepada pengadilan, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi,” jelas Alim.
MK juga memiliki wewenang memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Selain itu, ada kewajiban MK yaitu memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.
Pada kesempatan itu, Alim menjelaskan ketentuan Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 yang menetapkan bahwa kedaulatan atau kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, yang dalam ilmu politik dikenal dengan sebutan kedaulatan rakyat atau demokrasi.
“Dalam UUD 1945, selain Pasal 1 Ayat (2) di atas, ada dua tempat lagi yang bermakna kedaulatan rakyat atau demokrasi, yaitu aline keempat Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi, ‘… yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat’ dan sila keempat dari Pancasila yakni Kerakyatan yang dipimpin oleh khidmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan,” papar Alim.
Alim melanjutkan, ada pula istilah nomokrasi. Kata ‘nomokrasi’ berasal dari kata nomoi yang berarti hukum dan karatein atau kratos yang bermakna kuasa. Jadi, nomokrasi dipahami sebagai kedaulatan hukum.
“Secara ringkas, berdasarkan ketentuan Pasal 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara hukum demokratis atau negara demokrasi yang berdasar hukum yang mengutamakan kepentingan hukum,” pungkas Alim dalam paparannya. (Nano Tresna A./mh)
Sumber: mahkamahkonstitusi.go.id
PENGUMUMAN
Disampaikan kepada mahasiswa Program Studi PPKn (Semester 7), Seminar Proposal Skripsi akan dilaksanakan hari Kamis dan Jum’at, 19 dan 20 Januari 2012.
Kepada mahasiswa yang akan melaksanakan Seminar Proposal Skripsi diharapkan dapat melengkapi persyaratan sebagai berikut:
Kelengkapan persyaratan tersebut dikumpulkan paling lambat hari Selasa, 17 Januari 2012, jam 14.00 WIB.
Jadwal lengkap pelaksanaan Seminar Proposal Skripsi dapat diunduh di sini.
Prodi PPKn FKIP UAD akan menyelenggarakan Kuliah Umum dengan tema “Pengembangan Model-model Pembelajaran PKn yang inovatif, kreatif, dan aplikatif” pada hari Senin, 9 Mei 2011, jam 14.00-16.00 WIB di Hall FKIP UAD dengan menghadirkan Dr. Samsuri, M.Ag (Dosen PKnH UNY) sebagai pembicara.
Universitas Ahmad Dahlan
Jl. Ahmad Yani (Ringroad Selatan) Tamanan Banguntapan Bantul Yogyakarta 55166
Telepon : (0274) 563515, 511830, 379418, 371120 Ext. –
Faximille : 0274-564604
Email : bsi[at]uad.ac.id
Daftar di UAD dan kembangkan potensimu dengan banyak program yang bisa dipilih untuk calon mahasiswa
Informasi PMB
Universitas Ahmad Dahlan
Telp. (0274) 563515
Hotline PMB
S1 – 0853-8500-1960
S2 – 0878-3827-1960