Yogyakarta (27-2-18). Nilai-nilai kebajikan dan semangat kerja ikhlas, keras, cerdas, tuntas, mumtaz, sinergitas, mawas dan menjaga trust menjadi dasar bagi implementasi pendidikan antikorupsi di UAD. Spirit untuk “tidak akan mengambil, melainkan menambah” sejalan dengan prinsip-prinsip pendidikan antikorupsi yang dikembangkan KPK. Hal itu disampaikan Dr. Kasiyarno, M.Hum, Rektor UAD dalam pengantarnya pada Focus Group Discussin “Implementasi Pendidikan Antikorupsi di UAD” yang diselenggarakan di Auditorium Masjid Ahmad Dahlan Komplek Islamic Center UAD, Selasa, 27 Februari 2018.
Kegiatan yang merupakan kolaborasi antara Deputi Pencegahan Direktorat Dikyanmas (Pendidikan dan Layanan Masyarakat) KPK RI dan UAD (Prodi PPKn) dilaksanakan dalam rangka menggali gagasan dan pengalaman pelaksanaan pendidikan antikorupsi di lingkungan UAD.
Hadir dalam FGD tersebut, Wakil Rektor I, Wakil Rektor III, Wakil Rektor IV, Wakil Dekan FKIP, Kepala BPA, Kepala LPSI, para dosen dosen program studi PPKn, dosen pengampu mata kuliah institusional, BEM UAD, Pendidik Muda Ahmad Dahlan.
Masagung Dewanto, mewakili Deputi Pencegahan Direktorat Dikyanmas KPK RI mengapresiasi UAD atas pelaksanaan pendidikan antikorupsi di UAD, baik pada ranah pendidikan dan pembelajaran, penelitian, maupun pengabdian kepada masyarakat. Masagung yang ditemani Ira Ariafinanda menyebut bahwa sivitas akademika UAD telah terlibat banyak dalam program-program Dikyanmas KPK. “Karena itu, kami sangat berterima kasih untuk itu” lanjut Masagung.
Dra. Sumaryati, M.Hum selaku Kaprodi PPKn menyatakan bahwa sejak 2014, program studi PPKn telah bekerja sama dengan KPK RI dalam penyelenggaraan ToT Gen Antikorupsi, seminar bersama, dan penyelenggaraan mata kuliah pilihan pendidikan antikorupsi.
Para peserta yang hadir turut aktif memberikan masukan dan berbagi pengalaman dalam penyelenggaraan pendidikan antikorupsi, baik secara formal melalui mata kuliah pilihan pada program studi PPKn, maupun secara informal melalui pembudayaan dan keteladanan.
Di akhir acara, Kaprodi PPKn menyebut bahwa “ke depan, hasil dari FGD ini akan segera ditindaklanjuti dengan penyusunan program implementasi pendidikan antikorupsi di UAD yang melibatkan KPK dan berbagai pihak di UAD” [dba]