SLEMAN – Dosen dan mahasiswa Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Fakuktas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) mengikuti sosialisasi layanan Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan di Platinum Adisucipto Hotel. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 2 hari yaitu pada tanggal 20 – 21 Maret 2023. Acara ini digagas langsung oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Hari pertama, Senin 20 Maret 2023 Kemenkumham mengangkat tema “Optimalisasi Layanan Pewarganegaraan Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.” Narasumber pada sosialisasi ini langsung oleh orang-orang berkompeten pada bidang kewarganegaan, diantaranya dari Direktorat Tata Negara, Akademisi, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto dalam sambutannya menyampaikan bahwa “Kewarganegaraan cukup penting karena diatur di Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006. Kegiatan ini menjadi agenda rutin Kemenkumham DIY yang selalu diselenggarakan setiap 1 tahun sekali dengan peserta akademisi, mahasiswa, perwakilan Dukcapil kabupaten/kota DIY, Komunitas Pernikahan Campuran, Komunitas Naturalisasi dan kantor Imigrasi.”
Layanan pewarganegaraan ini disiapkan pemerintah agar hak warga negara terpenuhi. Kanwil Kemenkumham DIY selalu berupaya memberikan manfaat status kewarganegaraan bagi orang asing atau keturunan asing salah satunya dengan sosialisasi ini.
Mahmuda Ma’arif salah satu peserta mewakili Program Studi PPKn Universitas Ahmad Dahlan menyambut baik undangan yang telah diberikan dari Kemenkumham DIY, “Acara sosialisasi kewarganegaraan ini menjadi hal penting bagi kami, terutama sebagai bekal keilmuan mahasiswa kami yang nantinya kelak menjadi pendidik studi pendidikan kewarganegaraan untuk dibagikan ke peserta didik mereka atau lingkungan mereka, diacara ini kami juga mengajak 3 perwakilan mahasiswa untuk partisipasi.” tutur Mahmuda.
Beberapa kasus yang disayangkan oleh Kanwil Kemenkumham DIY ialah terkait pemalsuan data dokumen pribadi karena pelaku merasa bahwa pengurusan ribet, namun sebenarnya jikalau semua proses sudah sesuai prosedur maka semua itu menjadi mudah. Ancaman hukuman bagi pelaku pemalsuan dokumen dengan sanksi kurungan 1-4 tahun atau denda paling sedikit 250jt – 1M.