Ketika ‘Aisyiyah Menjadi Sekolah Kewargaan
Oleh Dikdik Baehaqi Arif
Kaprodi PPKn Universitas Ahmad Dahlan

FGD Policy brief Pendidikan Kewarganegaraan berkesetaraan gender di UNY
Ada satu pertanyaan yang terus menggelitik pikiran saya setelah mengikuti Focus Group Discussion (FGD) tentang sebuah policy brief yang disusun dari hasil penelitian doktoral Syifa Siti Aulia, kolega dosen Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) UAD.
Di mana sesungguhnya seseorang belajar menjadi warga negara?
Jawaban yang paling mudah tentu saja: di sekolah.
Di sekolah kita belajar PPKn—atau sekarang menjadi Pendidikan Pancasila (PP). Di sana peserta didik belajar minimal tentang empat tema besar, Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Dari empat tema besar tersebut kemudian turun menjadi beberapa tema kecil termasuk persoalan kehidupan kebangsaan yang disesuaikan dengan kebutuhan untuk membentuk warga negara yang cerdas dan baik (smart and good citizens).
Tetapi, apakah warga negara hanya belajar menjadi warga negara di sekolah?
Saya kira tidak.
Sebab menjadi warga negara bukan hanya persoalan mengetahui. Ia juga soal mengalami, membiasakan, berpartisipasi, dan mengambil peran dalam kehidupan bersama.
Seseorang belajar bermusyawarah bukan hanya ketika membaca teori demokrasi, tetapi ketika duduk bersama orang lain untuk mencari jalan keluar dari persoalan. Ia belajar tentang kepedulian sosial bukan hanya ketika mempelajari konsep gotong royong, tetapi ketika hadir membantu sesama. Ia belajar tentang kesetaraan bukan hanya ketika membaca tentang hak perempuan dan laki-laki, tetapi ketika ia melihat, mengalami, dan mempraktikkan relasi yang adil dalam kehidupan sehari-hari.
Demikianlah misalnya, yang sering kali disampaikan Dekan FKIP UAD ketika menawarkan program teaching school, bahwa guru profesional itu dilahirkan dari sekolah, bukan dari kelas perkuliahan semata. Kewargaan pada akhirnya bukan hanya pengetahuan, melainkan pengalaman hidup.
Dari FGD ke sebuah pertanyaan yang lebih besar
FGD yang saya ikuti memang secara khusus membahas policy brief berjudul “Pendidikan Kewarganegaraan Berkesetaraan Gender: Belajar dari Model ‘Aisyiyah DIY untuk Memperkuat Kebijakan Pengarusutamaan Gender di Indonesia” Forum tersebut memang dirancang untuk memperoleh diskusi, masukan, saran, dan penyempurnaan terhadap policy brief tersebut.
Menurut saya, policy brief ini menarik karena tidak berhenti pada persoalan kesetaraan gender sebagai wacana normatif. Ia memperlihatkan bagaimana ’Aisyiyah DIY mengembangkan model pendidikan kewarganegaraan berkesetaraan gender yang integratif, transformatif, membumi, partisipatif-emansipatoris, dan protektif, melalui berbagai jalur pemberdayaan akar rumput seperti Qaryah Thayyibah (yang secara harfiah berarti desa yang baik dan diberkahi), yaitu sebuah ekosistem sosial yang dibangun atas prinsip keberdayaan, keberlanjutan, dan nilai-nilai keislaman, Bina Usaha Ekonomi Keluarga ‘Aisyiyah (BUEKA), Biro Konsultasi Keluarga Sakinah ‘Aisyiyah (BIKKSA), Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Gerakan ‘Aisyiyah Cinta Anak (GACA), dan Madrasah Politik Perempuan.
Temuan lainnya juga menarik. ‘Aisyiyah membangun kesetaraan dalam tiga dimensi: persamaan hak, persamaan kesempatan, dan perlakuan yang adil, yang kemudian terinstitusionalisasi menjadi habitus organisasi. Praktiknya dijalankan melalui transformasi relasi gender, pemberdayaan ekonomi dan pendidikan, advokasi hak perempuan dan anak, serta budaya organisasi yang partisipatif dan berbasis musyawarah.
Di sinilah saya melihat sesuatu yang lebih besar.
Jika Pendidikan Kewarganegaraan dipahami sebagai proses membentuk warga negara agar mampu hidup secara adil, setara, demokratis, bertanggung jawab, dan berpartisipasi dalam kehidupan bersama, maka apa yang dilakukan ‘Aisyiyah sesungguhnya merupakan praktik Pendidikan Kewarganegaraan di tengah masyarakat.
Bahkan saya dapat mengatakan: ‘Aisyiyah dapat dibaca sebagai sebuah sekolah kewargaan.
Bukan sekolah dalam pengertian gedung, ruang kelas, kurikulum, dan ujian.
Tetapi sekolah dalam pengertian ruang sosial tempat perempuan belajar menjadi warga negara melalui pengalaman organisasi, kaderisasi, pemberdayaan, partisipasi, advokasi, dan pengabdian kepada masyarakat.
Lebih dari satu abad menjadi ruang belajar
Tentu ini bukan sesuatu yang baru saja muncul.
‘Aisyiyah telah berkiprah lebih dari satu abad sejak berdiri pada 1917. Bahkan Risalah Perempuan Berkemajuan (RPB) menyebut dinamika ‘Aisyiyah selama lebih dari satu abad sebagai gerakan dakwah amar makruf nahi mungkar dan tajdid, gerakan perempuan yang berpikiran maju dan aktif dalam berbagai aspek kehidupan, gerakan praksis sosial dan amal usaha, serta gerakan yang berperan dalam kehidupan keumatan, kebangsaan, dan kemanusiaan semesta.
Karena itu, ketika hari ini kita berbicara tentang model Pendidikan Kewarganegaraan berkesetaraan gender ‘Aisyiyah, saya kira kita tidak sedang berbicara tentang sebuah program yang baru ditemukan.
Kita sedang membaca kembali sebuah praksis kewargaan yang telah berlangsung panjang.
Perempuan belajar memimpin.
Belajar bermusyawarah.
Belajar mengelola organisasi.
Belajar mengembangkan pendidikan.
Belajar memberdayakan ekonomi.
Belajar melakukan advokasi.
Belajar membantu masyarakat.
Belajar memasuki ruang publik.
Belajar menyampaikan aspirasi.
Dan, yang tidak kalah penting, belajar bahwa keberadaan mereka sebagai perempuan tidak harus menjadi alasan untuk berada di belakang.
Dalam bahasa Pendidikan Kewarganegaraan, semua itu merupakan proses pembentukan civic knowledge, civic skills, civic disposition, dan civic participation.
Karena itu pula, rekomendasi policy brief untuk memperkuat kurikulum kaderisasi ‘Aisyiyah dengan empat dimensi tersebut—ditambah political literacy—menurut saya merupakan langkah yang sangat strategis. Begitu pula gagasan untuk mensistematisasi Madrasah Politik Perempuan sebagai jembatan dari civic skills menuju politik formal.
Sebab tantangannya memang bukan lagi sekadar membuat perempuan mampu berpartisipasi dalam ruang organisasi, tetapi bagaimana keterampilan demokratis tersebut dapat bertransformasi menjadi partisipasi dan representasi dalam ruang publik yang lebih luas.
Risalah Perempuan Berkemajuan: [Semacam] “kurikulum” sekolah kewargaan
Di titik inilah saya melihat relevansi Risalah Perempuan Berkemajuan.
Risalah ini merupakan salah satu keputusan Muktamar ‘Aisyiyah ke-48 di Surakarta, 18–20 November 2022. Ia dirumuskan sebagai landasan, arah, dan acuan bagi perempuan untuk mengembangkan potensi dan perannya dalam berbagai bidang kehidupan menuju peradaban yang maju dan rahmatan lil ‘alamin.
Menariknya, jika dibaca dari perspektif Pendidikan Kewarganegaraan, RPB seperti memberikan gambaran tentang “kurikulum kewargaan” yang ingin dibangun ‘Aisyiyah.
RPB berbicara tentang perempuan yang beriman dan bertakwa, berakhlak karimah, berpikir tajdid, bersikap wasatiyah, beramal saleh, dan inklusif.
Lalu komitmennya meluas: penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, pelestarian lingkungan, penguatan keluarga sakinah, pemberdayaan masyarakat, filantropi berkemajuan, menjadi aktor perdamaian, partisipasi publik, kemandirian ekonomi, peran kebangsaan, dan kemanusiaan universal.
Jika kita terjemahkan ke dalam bahasa kewarganegaraan, di dalamnya terdapat hampir seluruh unsur penting pembentukan warga negara.
Ilmu pengetahuan membentuk kapasitas.
Akhlak membentuk karakter.
Wasatiyah membentuk kedewasaan dalam kehidupan yang majemuk.
Amal saleh mendorong tindakan.
Pemberdayaan melahirkan kemandirian.
Partisipasi publik membentuk pengalaman demokratis.
Peran kebangsaan memperkuat tanggung jawab sebagai warga negara.
Dan kemanusiaan universal memperluas horizon kewargaan dari lokal dan nasional menuju kemanusiaan semesta.
Inilah yang membuat saya melihat ‘Aisyiyah sebagai sekolah kewargaan yang tidak memiliki ruang kelas dalam pengertian konvensional, tetapi memiliki pengalaman belajar yang sangat luas.
Kesetaraan gender yang berakar pada keadilan
Yang juga penting, Pendidikan Kewarganegaraan berkesetaraan gender yang dibangun ‘Aisyiyah tidak harus dipahami sebagai konsep yang ditempelkan dari luar.
Policy brief menunjukkan bahwa ‘Aisyiyah mengembangkan tafsir progresif yang menempatkan kesetaraan gender sebagai konsekuensi nilai keadilan Islam Berkemajuan.
Hal itu menemukan landasan yang jelas dalam RPB.
Nilai dasar Perempuan Berkemajuan mencakup tauhid, al-‘adl (keadilan), mashlahah, dan rahmah, yang mengandung pengakuan atas kemuliaan perempuan, keadilan dan kesetaraan, pengembangan potensi perempuan, perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan marginalisasi, serta peran profetik dalam kehidupan keumatan, kebangsaan, dan kemanusiaan semesta.
Ini penting.
Sebab pendidikan kewarganegaraan berkesetaraan gender pada akhirnya bukan hanya mengajarkan bahwa perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama.
Lebih dari itu, ia harus membentuk kesadaran bahwa keadilan merupakan tanggung jawab kewargaan.
Perempuan bukan objek pembangunan.
Perempuan adalah subjek kewargaan.
Karena itu, perempuan harus memiliki pengetahuan, keterampilan, keberanian, dan kesempatan untuk menggunakan haknya, mengambil keputusan, menyampaikan aspirasi, berorganisasi, dan berpartisipasi dalam kehidupan publik.
Dari kesalehan individual menuju kesalehan sosial
Ada satu hal lain dari RPB yang menurut saya sangat penting dibaca dalam perspektif Pendidikan Kewarganegaraan.
RPB menegaskan bahwa implementasi amal saleh melahirkan kesalehan individu yang kemudian berbuah menjadi kesalehan sosial. Amal saleh juga diwujudkan dalam pemberdayaan masyarakat, pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penanganan persoalan perempuan dan anak, pengurangan risiko bencana, hingga gerakan ekologi.
Di sini saya menemukan titik temu yang kuat antara kesalehan sosial dan civic virtue.
Warga negara yang baik bukan hanya warga yang taat terhadap aturan. Ia juga warga yang memiliki kebajikan untuk menghadirkan kebaikan bersama.
Kesalehan tidak berhenti pada hubungan vertikal dengan Tuhan. Ia menemukan bentuk sosialnya dalam kepedulian terhadap manusia dan lingkungan.
Dengan demikian, pendidikan kewarganegaraan bergerak dari knowing menuju doing, dan dari doing menuju transforming.
Bukan sekadar mengetahui apa yang baik.
Tetapi melakukan kebaikan.
Dan lebih jauh, mengubah keadaan agar menjadi lebih baik.
Keikhlasan dan kedermawanan: Modal yang sering terlupakan
Pada titik ini saya ingin menambahkan satu refleksi yang menurut saya penting.
Ketika membahas keberhasilan model ‘Aisyiyah, kita sering berbicara tentang program: kaderisasi, pemberdayaan ekonomi, pendidikan, advokasi, Posbakum, Madrasah Politik Perempuan, dan sebagainya.
Tetapi dari FGD tersebut saya belajar ada sesuatu yang lebih mendasar di balik keberlanjutan gerakan tersebut: karakter orang-orang yang menggerakkannya.
Setidaknya ada dua modal penting: keikhlasan dan kedermawanan.
Keikhlasan membuat pengabdian tidak selalu bergantung pada imbalan. Ia membuat orang bersedia meluangkan waktu, tenaga, pikiran, dan perhatian untuk mengurus organisasi dan melayani masyarakat.
Sementara kedermawanan membuat gerakan memiliki sumber daya sosial untuk terus bergerak.
RPB secara eksplisit menempatkan filantropi sebagai gerakan praksis yang berbasis cinta kasih dan kesukarelawanan. Bahkan berbagai amal usaha ‘Aisyiyah—mulai pendidikan, kesehatan, Posbakum, hingga lembaga kesejahteraan sosial—disebut lahir dari kedermawanan anggota dan simpatisan Muhammadiyah.
Ini pelajaran yang sangat penting bagi Pendidikan Kewarganegaraan.
Kita sering terlalu sibuk membicarakan kurikulum, metode, media, dan asesmen, tetapi terkadang lupa bahwa pendidikan masyarakat sangat ditentukan oleh etos kewargaan orang-orang yang menggerakkannya.
Sebuah program mungkin dirancang dengan sangat baik. Tetapi tanpa keikhlasan, ia mudah kehilangan ruh. Tanpa kedermawanan, ia mudah kehilangan daya tahan.
Karena itu, saya melihat keikhlasan dan kedermawanan bukan sekadar nilai keagamaan, tetapi juga dapat dibaca sebagai modal moral dan sosial bagi Pendidikan Kewarganegaraan Kemasyarakatan.
Dari sekolah kewargaan menuju kewargaan transformatif
Di sinilah saya melihat kontribusi penting penelitian dan policy brief ini bagi pengembangan Pendidikan Kewarganegaraan.
Selama ini kita masih cenderung memusatkan Pendidikan Kewarganegaraan pada sekolah dan perguruan tinggi. Padahal, pengalaman ‘Aisyiyah menunjukkan bahwa masyarakat juga merupakan ruang pendidikan kewargaan yang sangat penting.
Bahkan lebih dari itu, ‘Aisyiyah dapat dibaca sebagai aktor penting dalam pengembangan Pendidikan Kewarganegaraan Kemasyarakatan Transformatif.
Transformatif karena yang dibangun bukan hanya pengetahuan.
Bukan hanya kesadaran. Tetapi perubahan.
Perubahan relasi gender.
Perubahan kapasitas perempuan.
Perubahan posisi perempuan dalam keluarga dan masyarakat.
Perubahan partisipasi dalam ruang publik.
Bahkan perubahan cara melihat hubungan antara agama, perempuan, masyarakat, dan kebangsaan.
Di sinilah policy brief tersebut menjadi penting. Ia tidak hanya meminta pemerintah memperbaiki kebijakan pengarusutamaan gender (PUG), tetapi juga merekomendasikan revisi kurikulum PKn agar bebas bias gender, pengakuan organisasi masyarakat sipil keagamaan sebagai mitra strategis, penguatan kaderisasi ‘Aisyiyah, pengembangan Madrasah Politik Perempuan, serta literasi digital kritis untuk melawan kekerasan berbasis gender online.
Artinya, rekomendasi kebijakannya bergerak pada dua arah sekaligus: membenahi negara dan memperkuat masyarakat.
Menurut saya, keduanya tidak boleh dipertentangkan.
Negara tetap memiliki kewajiban struktural untuk menjamin kesetaraan. Namun negara juga perlu mengakui bahwa organisasi masyarakat sipil yang memiliki legitimasi kultural dan jaringan akar rumput dapat menjadi mitra strategis dalam mewujudkan kewarganegaraan perempuan yang substantif dan berkelanjutan.
Belajar kembali tentang arti Pendidikan Kewarganegaraan
Pada akhirnya, FGD tersebut membuat saya kembali bertanya tentang sesuatu yang selama ini mungkin terlalu kita sederhanakan.
Apa sebenarnya tujuan Pendidikan Kewarganegaraan?
Apakah cukup jika peserta didik mengetahui hak dan kewajibannya?
Apakah cukup jika mahasiswa memahami konstitusi dan demokrasi?
Saya kira tidak.
Pendidikan Kewarganegaraan seharusnya membuat seseorang mampu melihat ketidakadilan, berani menyuarakan kebenaran, menghargai perbedaan, peduli terhadap sesama, mampu bekerja bersama, dan mengambil bagian dalam menyelesaikan persoalan kehidupan.
Dalam konteks kesetaraan gender, pendidikan kewarganegaraan harus memastikan bahwa perempuan tidak hanya diajarkan untuk menjadi warga negara, tetapi juga diberdayakan untuk menjadi subjek yang setara dalam kehidupan kewargaan.
Dan pengalaman ‘Aisyiyah menunjukkan bahwa proses itu dapat berlangsung melalui organisasi, kaderisasi, pemberdayaan, pendidikan, advokasi, filantropi, partisipasi publik, dan pengabdian.
Mungkin karena itu, kita tidak selalu harus mencari sekolah kewargaan di dalam gedung sekolah.
Kadang-kadang sekolah itu adalah keluarga.
Kadang-kadang sekolah itu adalah organisasi.
Kadang-kadang sekolah itu adalah komunitas.
Dan dalam perjalanan lebih dari satu abad, ’Aisyiyah telah menunjukkan bahwa masyarakat dapat menjadi sekolah kewargaan yang hidup. Sekolah yang mendidik perempuan untuk berdaya, setara, berpartisipasi, dan menghadirkan perubahan.
Karena pada akhirnya, Pendidikan Kewarganegaraan tidak hanya bertugas mengajarkan bagaimana menjadi warga negara yang baik, tetapi juga bagaimana warga negara menghadirkan kehidupan bersama yang lebih adil, setara, dan berkeadaban.

